Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b. kelengkapan dokumen permohonan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan
c. analisis mengenai perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas BUK.
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat kepada BUK dengan tembusan kepada OJK.
(4) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUK harus:
a. menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan PLJP;
b. menunjuk notaris;
c. menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perjanjian pemberian PLJP dan rancangan akta pengikatan agunan PLJP; dan
d. menyampaikan dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(5) Bank INDONESIA melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang diserahkan BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf c, dan huruf d.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUK telah lengkap, akan dilakukan penandatanganan terhadap akta perjanjian pemberian PLJP dan akta pengikatan agunan PLJP.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUK tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon dan BUK tidak dapat menambah agunan PLJP, plafon PLJP diturunkan sesuai dengan nilai agunan yang tersedia sepanjang BUK mempunyai sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJP.
(8) Persetujuan atas permohonan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan oleh Bank INDONESIA jika:
a. BUK tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUK tidak lengkap sehingga
mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon, BUK tidak dapat menambah agunan PLJP, dan BUK tidak mempunyai sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJP; dan/atau
c. diketahui bahwa BUK tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
