Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengikatan agunan PLJP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Bank INDONESIA menatausahakan dokumen yang terkait agunan PLJP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengikatan agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
