Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUK harus melakukan pemeliharaan dan penatausahaan terhadap daftar agunan yang memenuhi persyaratan dan dialokasikan untuk menjadi agunan PLJP. (2) BUK harus melakukan asesmen mandiri atas pemenuhan persyaratan sebelum mengajukan permohonan PLJP. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan asesmen mandiri diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda