Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Agunan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan/atau Bank INDONESIA.
(2) BUK tidak dapat memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali agunan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 yang masih dalam status sebagai agunan PLJP.
Koreksi Anda
