Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Agunan yang cukup sebagai jaminan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berupa:
a. surat berharga yang memiliki peringkat tinggi;
b. surat berharga syariah yang memiliki peringkat tinggi yang dicatat dalam pembukuan UUS;
c. Aset Kredit;
d. Aset Pembiayaan yang dicatat dalam pembukuan UUS; dan
e. aset tetap.
(2) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa:
a. SBI;
b. SDBI;
c. SukBI;
d. SBN; dan
e. surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan:
1. memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi;
2. aktif diperdagangkan; dan
3. memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa:
a. SBIS;
b. SukBI;
c. SBSN; dan
d. sukuk korporasi yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan:
1. memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi;
2. aktif diperdagangkan; dan
3. memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan:
a. kualitas tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut;
b. dijamin dengan agunan tanah dan bangunan dan/atau tanah, kecuali Kredit pegawai atau pensiunan dan/atau Pembiayaan pegawai atau pensiunan;
c. bukan merupakan Kredit dan/atau Pembiayaan kepada pihak terkait BUK;
d. tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
e. sisa jangka waktu jatuh waktu Kredit dan/atau Pembiayaan paling singkat 9 (sembilan) bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian pemberian PLJP;
f. baki debit Kredit atau saldo pokok Pembiayaan tidak melebihi batas maksimum pemberian Kredit atau penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon Kredit atau Pembiayaan;
g. memiliki perjanjian Kredit dan/atau akad Pembiayaan serta pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum; dan
h. dalam perjanjian Kredit dan/atau akad Pembiayaan antara BUK dan debitur atau nasabah tercantum klausul bahwa Kredit dan/atau Pembiayaan dapat dialihkan kepada pihak lain.
(5) Dalam hal Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan tidak pernah direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d tidak mencukupi, BUK dapat menggunakan Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang direstrukturisasi selama periode stimulus corona virus disease 2019 sebagai agunan dengan ketentuan:
a. Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan tidak pernah direstrukturisasi dalam 2 (dua) tahun terakhir di luar periode stimulus corona virus disease 2019; dan
b. persyaratan Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h telah terpenuhi.
(6) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan:
a. jenis aset tetap berupa:
1. tanah dan bangunan; dan/atau
2. tanah;
b. dimiliki oleh BUK; dan
c. bukan merupakan properti terbengkalai.
(7) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf d hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJP jika BUK tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d serta ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c dalam jumlah yang cukup untuk menjadi agunan PLJP pada saat permohonan PLJP.
(8) Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJP jika BUK tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang memenuhi persyaratan agunan PLJP dalam jumlah yang cukup untuk menjadi agunan PLJP pada saat permohonan PLJP.
(9) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat digunakan sebagai agunan PLJP jika BUK tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) yang memenuhi persyaratan agunan PLJP dalam jumlah yang cukup pada saat permohonan PLJP.
(10) Agunan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(11) BUK menjamin agunan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan agunan PLJP.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria agunan, mekanisme pengagunan, jenis akad Pembiayaan yang dapat diagunkan, dan dokumen agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
