Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) BUK yang mengalami Kesulitan Likuiditas dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh PLJP dengan menyampaikan tembusan permohonan kepada OJK.
(2) Untuk memperoleh PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUK harus memenuhi persyaratan:
a. solvabilitas;
b. memiliki agunan yang cukup sebagai jaminan PLJP;
dan
c. memiliki proyeksi arus kas yang memadai untuk mengembalikan PLJP.
(3) BUK mengajukan plafon PLJP berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan BUK memenuhi GWM.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan BUK untuk memperoleh PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
