Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir hanya dapat dibebaskan dari sanksi penangguhan atas pelayanan Impor dalam hal Importir telah memenuhi kewajiban pelaporan DPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (2) Bank INDONESIA dapat menginformasikan Importir yang telah dikenai sanksi penangguhan atas pelayanan Impor kepada otoritas terkait.
Koreksi Anda