Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksportir Non-SDA dan Eksportir SDA dengan Nilai Ekspor kurang dari USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya hanya dapat dibebaskan dari sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor jika telah menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban pemasukan DHE sesuai dengan Nilai Ekspor atau Nilai Maklon kepada Bank INDONESIA. (2) Dalam hal Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PJT, pembebasan sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor diberikan kepada Pemilik Barang. (3) Bank INDONESIA dapat menginformasikan Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dikenai sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor kepada otoritas terkait. 13. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda