Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24A

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) untuk DHE SDA selain sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi dapat digunakan oleh Eksportir SDA untuk penukaran ke rupiah melalui transaksi yang bersifat tunai dan transaksi forward di Bank yang sama sebagaimana diatur dalam peraturan Bank INDONESIA mengenai transaksi pasar valuta asing. (2) Eksportir SDA yang menjadi nasabah LPEI dapat melakukan penukaran ke rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui LPEI. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penukaran ke rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 7. Pasal 27 dihapus. 8. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 41 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1A), serta ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda