Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat memberikan insentif atas DHE SDA yang dimasukkan pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang ditempatkan pada:
a. term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d; dan/atau
b. instrumen yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d.
(2) Dana dari Rekening Khusus DHE SDA yang ditempatkan ke dalam instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d tidak menjadi komponen dana pihak ketiga yang digunakan dalam perhitungan:
a. giro wajib minimum dalam valuta asing;
b. rasio intermediasi makroprudensial; dan
c. rasio intermediasi makroprudensial syariah.
(3) Penempatan pada term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d dilakukan oleh Eksportir SDA melalui Bank yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
6. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
