Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Teks Saat Ini
(1) Eksportir SDA menempatkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) ke dalam instrumen berupa:
a. Rekening Khusus DHE SDA di LPEI atau di Bank;
b. instrumen perbankan;
c. instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI;
dan/atau
d. instrumen yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN instrumen penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan prinsip:
a. sejalan dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam;
b. pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri; dan
c. dalam hal terdapat kebutuhan untuk MENETAPKAN instrumen penempatan dan pemanfaatan penempatan DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank INDONESIA dengan mengacu pada prinsip sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b. (3) Instrumen penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat digunakan sebagai instrumen penempatan DHE SDA meliputi:
a. Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;
b. instrumen perbankan berupa deposito valuta asing;
c. instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI berupa promissory note valuta asing;
d. instrumen Bank INDONESIA berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank INDONESIA;
d1. instrumen Bank INDONESIA berupa sekuritas valuta asing Bank INDONESIA dan sukuk valuta asing Bank INDONESIA; dan/atau
e. instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Instrumen penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimanfaatkan oleh Eksportir untuk agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI.
(5) Instrumen penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dimanfaatkan oleh Eksportir untuk transaksi FX swap Eksportir dengan Bank.
(6) Instrumen penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf d, huruf d1, dan huruf e dapat dimanfaatkan oleh Bank sebagai underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank
INDONESIA sepanjang terkait dengan penempatan DHE SDA Eksportir.
(7) Dihapus.
(8) Bank INDONESIA MENETAPKAN persyaratan dan jangka waktu instrumen penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf d1, dan huruf e.
(9) Pemanfaatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) hanya dapat dilakukan dalam sisa jangka waktu instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(9A) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN pemanfaatan lain atas instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(10) Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam MENETAPKAN instrumen penempatan dan pemanfaatan DHE SDA lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
5. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 21 dihapus, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
