Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 24-8-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-8-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 100.000 (SERATUS RIBU) TAHUN EMISI 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2), uang rupiah memiliki ciri khusus: a. bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi: 1. terbuat dari serat kapas; 2. berwarna kemerahan; 3. tidak memendar dengan sinar ultraviolet; 4. terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta dan electrotype berupa angka “100”; dan 5. terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat logo Bank INDONESIA dan angka “100” secara berulang yang memiliki efek gerak dinamis dengan motif batik kawung jawa; dan b. ukuran panjang 151 (seratus lima puluh satu) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
Koreksi Anda