Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 24-8-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-8-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 100.000 (SERATUS RIBU) TAHUN EMISI 2022
Teks Saat Ini
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2), uang rupiah memiliki ciri khusus:
a. bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
1. terbuat dari serat kapas;
2. berwarna kemerahan;
3. tidak memendar dengan sinar ultraviolet;
4. terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr.
(H.C.) Drs. Mohammad Hatta dan electrotype berupa angka “100”; dan
5. terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat logo Bank INDONESIA dan angka “100” secara berulang yang memiliki efek gerak dinamis dengan motif batik kawung jawa; dan
b. ukuran panjang 151 (seratus lima puluh satu) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
Koreksi Anda
