Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan batasan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
