Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan batasan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda