Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Bank dilarang melakukan transaksi:
a. transfer rupiah ke luar negeri;
b. transaksi non-deliverable forward valuta asing terhadap rupiah di luar negeri;
c. memberikan cerukan serta kredit dan/atau pembiayaan untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah;
d. memberikan cerukan serta kredit dan/atau pembiayaan dalam rupiah atau valuta asing kepada Bukan Penduduk;
e. membeli surat berharga dalam rupiah yang diterbitkan oleh Bukan Penduduk;
f. melakukan investasi dalam rupiah kepada Bukan Penduduk; dan
g. transaksi lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk:
a. kegiatan tertentu untuk penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal (local currency settlement);
b. cerukan intrahari untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah;
c. pemberian kredit atau pembiayaan kepada Bukan Penduduk dengan persyaratan kegiatan ekonomi tertentu di INDONESIA;
d. pembelian surat berharga yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi tertentu di INDONESIA; dan
e. transaksi lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi kewajiban membayar paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Koreksi Anda
