Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi transaksi derivatif nilai tukar valuta asing terhadap rupiah dan transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah dapat dilakukan: a. perpanjangan transaksi (roll over); b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau c. pengakhiran transaksi (unwind). (2) Perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), atau pengakhiran transaksi (unwind) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk transaksi derivatif nilai tukar tertentu.
Koreksi Anda