Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyelesaikan transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang bersifat tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dengan cara pemindahan dana pokok secara penuh (gross).
(2) Bank wajib menyelesaikan transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan lawan transaksi berupa penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank dengan penyerahan valuta asing dilakukan secara fisik dalam bentuk bank notes.
(3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi kewajiban membayar paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Koreksi Anda
