Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan dengan cara: a. pemindahan dana pokok secara penuh (gross); dan b. pemindahan dana dengan memperhitungkan selisih kewajiban atas transaksi (netting).
Koreksi Anda