Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Teks Saat Ini
Penyelesaian transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan dengan cara:
a. pemindahan dana pokok secara penuh (gross); dan
b. pemindahan dana dengan memperhitungkan selisih kewajiban atas transaksi (netting).
Koreksi Anda
