Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah wajib memastikan:
a. transaksi valuta asing terhadap rupiah berupa:
1. transaksi yang bersifat tunai beli dengan nilai nominal di atas jumlah tertentu (threshold);
2. transaksi derivatif nilai tukar dengan nilai nominal di atas jumlah tertentu (threshold);
dan
3. transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah, memiliki Underlying Transaksi;
b. pelaku transaksi di Pasar Valuta Asing menyampaikan dokumen Underlying Transaksi untuk setiap transaksi valuta asing terhadap rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. pelaku transaksi di Pasar Valuta Asing menyampaikan dokumen pendukung transaksi;
d. nilai nominal transaksi valuta asing terhadap rupiah paling banyak sebesar nilai nominal Underlying Transaksi; dan/atau
e. jangka waktu transaksi valuta asing terhadap rupiah paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi.
(2) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final;
atau
b. dokumen Underlying Transaksi yang bersifat prakiraan.
(3) Bank harus memastikan kebenaran dan kewajaran dokumen Underlying Transaksi yang disampaikan oleh pelaku transaksi di Pasar Valuta Asing.
(4) Transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antar-Bank dikecualikan dari kewajiban pemenuhan Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi kewajiban membayar paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Koreksi Anda
