Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Transaksi derivatif nilai tukar di Pasar Valuta Asing dilakukan atas dasar kontrak.
(2) Transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Valuta Asing dilakukan atas dasar forward agreement (al-muwa'adat li 'aqd al-sharf al-fawri fi al- mustaqbal).
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan forward agreement (al-muwa'adat li 'aqd al-sharf al- fawri fi al-mustaqbal) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengacu pada kontrak dan forward agreement (al-muwa'adat li 'aqd al-sharf al-fawri fi al- mustaqbal) yang lazim digunakan oleh pelaku pasar dan/atau diterbitkan oleh asosiasi terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan forward agreement (al- muwa'adat li 'aqd al-sharf al-fawri fi al-mustaqbal) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
