Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis transaksi di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. transaksi yang bersifat tunai; b. transaksi derivatif nilai tukar atau transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah; dan c. transaksi valuta asing lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Transaksi yang bersifat tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. transaksi dengan tanggal penyerahan dana dilakukan pada hari yang sama (transaksi today); b. transaksi dengan tanggal penyerahan dana dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah tanggal transaksi (transaksi tomorrow); dan c. transaksi dengan tanggal penyerahan dana dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi (transaksi spot). (3) Transaksi derivatif nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. transaksi derivatif nilai tukar yang standar (plain vanilla); dan b. transaksi structured product. (4) Transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. transaksi lindung nilai sederhana (aqd al- tahawwuth al-basith); dan b. transaksi lindung nilai kompleks (aqd al- tahawwuth al-murakkab). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis transaksi di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda