Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Jenis transaksi di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. transaksi yang bersifat tunai;
b. transaksi derivatif nilai tukar atau transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah; dan
c. transaksi valuta asing lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Transaksi yang bersifat tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. transaksi dengan tanggal penyerahan dana dilakukan pada hari yang sama (transaksi today);
b. transaksi dengan tanggal penyerahan dana dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah tanggal transaksi (transaksi tomorrow); dan
c. transaksi dengan tanggal penyerahan dana dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi (transaksi spot).
(3) Transaksi derivatif nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. transaksi derivatif nilai tukar yang standar (plain vanilla); dan
b. transaksi structured product.
(4) Transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. transaksi lindung nilai sederhana (aqd al- tahawwuth al-basith); dan
b. transaksi lindung nilai kompleks (aqd al- tahawwuth al-murakkab).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis transaksi di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
