Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Teks Saat Ini
Bank yang telah melakukan Transaksi Valuta Asing sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku dapat meneruskan transaksi dimaksud sampai dengan dengan jatuh waktu transaksi sebagaimana diatur dalam:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5850);
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/18/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5926);
c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing (Lembaran Negara
Tahun 2016 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5927); dan
d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6252) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 23/3/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6673).
Koreksi Anda
