Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko secara efektif.
(2) Penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
