Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko secara efektif. (2) Penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda