Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memenuhi jenis dan standardisasi transaksi di Pasar Valuta Asing serta penggunaan Infrastruktur Pasar Keuangan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan standardisasi transaksi di Pasar Valuta Asing serta penggunaan Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
