Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN Infrastruktur Pasar Keuangan yang digunakan dalam bertransaksi di Pasar Valuta Asing yang terdiri atas: a. sarana pelaksanaan transaksi; b. sarana pelaksanaan kliring; c. sarana penatausahaan dan penyelesaian transaksi; d. sarana penyelesaian dana; e. sarana pelaporan dan pengelolaan data dan/atau informasi; dan f. infrastruktur lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis dan standardisasi transaksi di Pasar Valuta Asing untuk: a. ditransaksikan melalui penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. dikliringkan melalui penyelenggara sarana pelaksanaan kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan/atau c. dilaporkan melalui penyelenggara sarana pelaporan dan pengelolaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
Koreksi Anda