Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Bank harus melakukan pencatatan atas Transaksi di Pasar Valuta Asing.
(2) Pencatatan atas Transaksi di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar akuntansi yang diterbitkan oleh lembaga yang
berwenang.
Koreksi Anda
