Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transaksi lindung nilai berdasarkan Prinsip Syariah hanya dapat dimohonkan oleh: a. Penduduk dan/atau Bukan Penduduk selain Bank kepada bank umum syariah atau unit usaha syariah; b. bank umum syariah atau unit usaha syariah kepada bank umum syariah lainnya atau unit usaha syariah lainnya; atau c. bank umum syariah atau unit usaha syariah kepada bank umum konvensional.
Koreksi Anda