Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pelaku transaksi di Pasar Valuta Asing harus melakukan transaksi di Pasar Valuta Asing dengan lawan transaksi berupa:
a. Bank; dan/atau
b. pihak lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(2) Transaksi di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang di Pasar Valuta Asing.
Koreksi Anda
