Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transaksi di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah. (2) Pemenuhan terhadap Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk pemberian fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah oleh otoritas yang berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi di Pasar Valuta Asing berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda