Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGGUNAAN RUPIAH PADA KEGIATAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib didukung dengan underlying kegiatan perekonomian.
(2) Underlying kegiatan perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan transaksi berjalan;
b. kegiatan transaksi finansial;
c. kegiatan transaksi modal; dan
d. underlying transaksi lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
Koreksi Anda
