Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGGUNAAN RUPIAH PADA KEGIATAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
