Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGGUNAAN RUPIAH PADA KEGIATAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dilarang bagi Penduduk dan Bukan Penduduk. (2) Bank INDONESIA dapat mengatur pengecualian atas larangan penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengecualian atas larangan penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan pertimbangan: a. pencapaian tujuan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional; b. manfaat bagi perekonomian nasional dan kestabilan sistem keuangan; dan c. pertimbangan lainnya. (4) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
Koreksi Anda