Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGGUNAAN RUPIAH PADA KEGIATAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA dapat melakukan koordinasi dengan otoritas, instansi, lembaga, dan/atau pihak lainnya dalam mendukung kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional.
Koreksi Anda
