Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGGUNAAN RUPIAH PADA KEGIATAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengawasan tidak langsung; dan/atau
b. pemeriksaan.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat meminta data, informasi, dan keterangan yang diperlukan kepada Penduduk dan Bukan Penduduk.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
