Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGGUNAAN RUPIAH PADA KEGIATAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dilakukan berdasarkan prinsip: a. penggunaan Rupiah hanya dapat dilakukan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan b. dalam hal Rupiah digunakan di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian INDONESIA dengan memperhatikan: 1. kondisi, ukuran, dan tingkat keterbukaan ekonomi nasional; 2. kondisi, keterbukaan, dan kedalaman pasar keuangan; dan 3. kesiapan institusional dan infrastruktur.
Koreksi Anda