Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGGUNAAN RUPIAH PADA KEGIATAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional untuk: a. mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah dan kestabilan sistem keuangan; dan b. mencegah dan mengurangi risiko di bidang moneter.
Koreksi Anda