Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGGUNAAN RUPIAH PADA KEGIATAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional untuk:
a. mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah dan kestabilan sistem keuangan; dan
b. mencegah dan mengurangi risiko di bidang moneter.
Koreksi Anda
