Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU DAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA menyampaikan informasi tentang pemberian insentif kepada Bank.
(2) Penyampaian informasi kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat dan/atau media lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyampaian informasi tentang pemberian insentif kepada Bank diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
