Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU DAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA menyampaikan informasi tentang pemberian insentif kepada Bank. (2) Penyampaian informasi kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat dan/atau media lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyampaian informasi tentang pemberian insentif kepada Bank diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda