Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU DAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan untuk pemberian insentif bagi Bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif, Bank INDONESIA dapat meminta Bank untuk menyampaikan laporan lain dan/atau informasi lainnya. (2) Bank wajib menyampaikan laporan lain dan/atau informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara akurat. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan lain dan/atau informasi lainnya yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda