Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU DAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas data:
a. pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor prioritas;
b. pencapaian RPIM; dan/atau
c. pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari laporan bank umum terintegrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
