Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU DAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2022
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
