Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU DAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/4/PBI/2020 tentang
Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6484) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/19/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 291, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6600), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
