Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU DAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk tahun 2022 diperoleh dari: a. laporan bulanan bank umum; b. laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah; dan/atau c. laporan bank umum terintegrasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda