Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU DAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diketahui bahwa Bank penerima insentif tidak menyampaikan data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif secara akurat, Bank INDONESIA melakukan: a. pengenaan sanksi atas penyampaian data yang tidak akurat sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA; dan b. penelitian ulang pemenuhan kriteria Bank penerima insentif pada periode penggunaan data yang tidak akurat. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diketahui bahwa Bank penerima insentif tidak memenuhi syarat untuk diberikan insentif, Bank INDONESIA melakukan tindak lanjut berupa perhitungan ulang pada periode penggunaan data yang tidak akurat atas: a. kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah; b. kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah; dan/atau c. remunerasi atau insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah, yang perhitungannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA. (3) Dalam hal berdasarkan perhitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diketahui bahwa: a. Bank tidak memenuhi kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sesuai ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah, berlaku ketentuan: 1. Bank dikenai sanksi atas kekurangan pemenuhan GWM dalam rupiah; dan 2. Bank mengembalikan remunerasi atau insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang diterima Bank pada periode kekurangan pemenuhan GWM dalam rupiah kepada Bank INDONESIA; dan b. Bank tidak memenuhi kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah, dikenai sanksi atas kekurangan pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian ulang pemberian insentif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda