Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU DAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada Bank penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui: a. surveilans; dan/atau b. pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan langsung kepada Bank; atau b. pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank.
Koreksi Anda