Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU DAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank umum yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
4. Bank adalah BUK, BUS, dan UUS.
5. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara BUK dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
6. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa termasuk sewa- menyewa jasa, transaksi jual beli, dan transaksi pinjam-meminjam berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BUS dan UUS dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, margin, atau bagi hasil.
7. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh BUK atau BUS dan UUS yang besarnya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga BUK atau dana pihak ketiga BUS dan UUS.
8. Giro atas Pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial yang selanjutnya disebut Giro RIM adalah saldo giro dalam rekening giro rupiah di Bank INDONESIA yang wajib dipelihara oleh BUK untuk pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial.
9. Giro atas Pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah yang selanjutnya disebut Giro RIM Syariah adalah saldo giro dalam rekening giro rupiah di Bank INDONESIA yang wajib dipelihara oleh BUS dan UUS untuk pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial syariah.
10. Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial yang selanjutnya disingkat RPIM adalah rasio yang menggambarkan porsi pembiayaan inklusif Bank sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
