Koreksi Pasal 3A
PERBAN Nomor 24-4-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-4-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/3/PBI/2018 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada BUK untuk kebijakan makroprudensial.
(2) Ketentuan pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah untuk kebijakan makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.
2. Ketentuan Pasal 12A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
