Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 24-4-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-4-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/3/PBI/2018 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6193) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA: a. Nomor 22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6483); b. Nomor 22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6541); c. Nomor 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 275, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6744), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda