Koreksi Pasal 24B
PERBAN Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 23/13/PBI/2021 TENTANG RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RPIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. kewajiban membayar.
(2) Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,01 (nol koma nol satu) dan nilai kekurangan Giro RPIM.
(3) Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan secara akumulatif paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam periode pengenaan kewajiban pemenuhan Giro RPIM.
12. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
