Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 23/13/PBI/2021 TENTANG RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Sumber data untuk perhitungan RPIM diperoleh dari laporan Bank kepada Bank INDONESIA.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan bank umum terintegrasi; dan/atau
b. laporan lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(3) Bank wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan bank umum terintegrasi.
(4) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dalam hal diperlukan Bank wajib menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada Bank INDONESIA.
(5) Penyampaian laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara luring.
(6) Dalam hal terdapat kesalahan pada laporan lain yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank wajib menyampaikan koreksi atas laporan lain secara luring.
(7) Penyampaian laporan lain secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan untuk posisi akhir bulan Juni dan posisi akhir bulan Desember.
(8) Penyampaian laporan lain secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat
(5)
disampaikan pertama kali untuk posisi akhir bulan Desember 2022.
7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
