Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 23/13/PBI/2021 TENTANG RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Inklusif melalui pembelian SBPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. pembelian surat berharga dengan agunan atau underlying berupa Pembiayaan Inklusif;
b. pembelian surat berharga dengan komitmen penggunaan dana untuk Pembiayaan Inklusif dan/atau program pengembangan UMKM dan PBR;
c. pembelian surat berharga yang ditujukan untuk tujuan pembangunan atau keuangan berkelanjutan;
d. pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan non-Bank yang mendukung pembiayaan kepada UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR;
e. pembelian SDPI; dan/atau
f. pembelian SBPI lainnya.
(2) SBPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh:
a. Pemerintah Republik INDONESIA;
b. Bank INDONESIA;
c. Bank;
d. lembaga jasa keuangan non-Bank; dan/atau
e. lembaga dan/atau badan usaha yang memiliki program atau proyek pengembangan UMKM, PBR, dan/atau Pembiayaan Inklusif di INDONESIA.
(3) Bank yang dapat menerbitkan SDPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi kriteria:
a. memenuhi RPIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
b. rasio Kredit bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5% (lima persen).
6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
