Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 23/13/PBI/2021 TENTANG RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Inklusif melalui pembelian SBPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. pembelian surat berharga dengan agunan atau underlying berupa Pembiayaan Inklusif; b. pembelian surat berharga dengan komitmen penggunaan dana untuk Pembiayaan Inklusif dan/atau program pengembangan UMKM dan PBR; c. pembelian surat berharga yang ditujukan untuk tujuan pembangunan atau keuangan berkelanjutan; d. pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan non-Bank yang mendukung pembiayaan kepada UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR; e. pembelian SDPI; dan/atau f. pembelian SBPI lainnya. (2) SBPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh: a. Pemerintah Republik INDONESIA; b. Bank INDONESIA; c. Bank; d. lembaga jasa keuangan non-Bank; dan/atau e. lembaga dan/atau badan usaha yang memiliki program atau proyek pengembangan UMKM, PBR, dan/atau Pembiayaan Inklusif di INDONESIA. (3) Bank yang dapat menerbitkan SDPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi kriteria: a. memenuhi RPIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan b. rasio Kredit bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5% (lima persen). 6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda