Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 23/13/PBI/2021 TENTANG RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, diberikan kepada:
a. UMKM;
b. Korporasi UMKM; dan/atau
c. PBR.
(2) Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara rantai pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a, diberikan kepada:
a. UMKM melalui kelompok UMKM dan/atau klaster UMKM; dan/atau
b. badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan.
(3) Pemberian Kredit atau Pembiayaan secara rantai pasok kepada badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, diberikan dengan ketentuan:
a. Kredit atau Pembiayaan yang diterima oleh badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan disalurkan untuk membiayai UMKM dan/atau PBR yang menjadi pemasok, distributor, dan/atau mitra dari badan usaha tersebut; dan/atau
b. Kredit atau Pembiayaan yang diterima oleh badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan berupa pengembang perumahan disalurkan untuk membiayai:
1. proyek pembangunan rumah sederhana dan/atau rumah sangat sederhana;
dan/atau
2. pembelian rumah sederhana dan/atau rumah sangat sederhana oleh masyarakat dengan pembayaran bertahap kepada pengembang.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
